About the Journal
Secara umum, fokus dan ruang lingkup yang umumnya tercakup dalam jurnal hukum dan keadilan masyarakat yakni :
1. Fokus pada penerapan hukum untuk mencapai keadilan sosial di masyarakat. Ini dapat mencakup isu-isu seperti kesetaraan, distribusi kekayaan, dan hak asasi manusia.
2. Meneliti dampak dan peran hukum dalam membentuk masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi perkembangan sistem hukum.
3. Memeriksa hak dan kewajiban individu dalam konteks hukum dan bagaimana implementasinya dapat berkontribusi pada keadilan sosial.
4. Meneliti isu-isu sosial kontemporer dan melihat bagaimana hukum dapat memberikan pemecahan atau mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan.
5. Memaparkan studi kasus atau penelitian empiris yang mendalam untuk memberikan wawasan praktis tentang hubungan antara hukum dan keadilan masyarakat.
6. Memeriksa aspek-etika hukum dan filsafat hukum yang mendasari pertimbangan keadilan dalam konteks sosial.
7. Mengevaluasi implementasi kebijakan publik dan regulasi hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan sosial.
8. Menerapkan pendekatan interdisipliner, melibatkan konsep-konsep dari ilmu sosial, filsafat, psikologi, dan disiplin lainnya untuk pemahaman yang lebih baik.